Pengadilan Agama Pasangkayu Gelar Sidang Di Luar Gedung Kedelapan di KUA Kecamatan Tikke Raya

Written by FAS on .

Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id

Kamis (09 Juni 2022). Pengadilan Agama Pasangkayu kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung yang kedelapan pada tahun anggaran 2022. Gelaran sidang di luar gedung atau sidang keliling kali ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tikke Raya yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Jengeng Raya, Kabupaten Pasangkayu. Kecamatan Tikke Raya merupakan Kecamatan yang mempunyai 5 Desa di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Sidang di luar gedung ini merupakan salah satu pelayanan prima yang digalakkan oleh Mahkamah Agung sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yakni Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.

  

Dalam pelaksanaan sidang kali ini, Pengadilan Agama Pasangkayu menempuh jarak ± 30 km atau ± 30 menit perjalanan menuju KUA Kecamatan Tikke Raya dengan tim yang terdiri dari 1 Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Pasangkayu YM. Bapak Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H., serta didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Wakil Ketua PA Pasangkayu YM. Ibu Mazidah, S.Ag., M.H., dan Hakim PA Pasangkayu YM. Bapak Muh. Irfan, S.H. Selain Majelis Hakim, sidang kali ini juga didampingi oleh Panitera PA Pasangkayu Bapak Abdul Rahim, S.Ag., M.H., dan 3 Panitera Pengganti yakni Bapak Yahya, S.H.I. (Panitera Muda Hukum), Bapak Fikrianto, S.H. (Panitera Muda Gugatan) dan Ibu Jamilah Hanafi, S.H.I. (Panitera Muda Permohonan), serta 1 orang petugas kebersihan saudara Masharuddin.

Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan, sidang dimulai pada pukul 09.00 WITA. Para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Pelaksanaan sidang diluar gedung berlangsung dengan lancar. Total keseluruhan perkara yang dilaksanakan pada sidang di luar gedung kedelapan tahun 2022 ini ialah berjumlah 6 perkara.

  

Selain mengadakan sidang di luar gedung, pada kesempatan kali ini juga diadakan sosialisasi tentang Isbat Nikah dan Dispensasi Kawin kepada masyarakat sekitar yang hadir di KUA Kecamatan Tikke Raya. Penyampaian sosialisasi ini dipimpin oleh Panitera PA Pasangkayu Bapak Abdul Rahim, S.Ag., M.H. Setelah sosialisasi ini PA Pasangkayu bekerjasama dengan KUA Kecamatan Tikke Raya akan mendata warga yang memerlukan Isbat Nikah untuk mengesahkan pernikahan yang dilaksanakan secara Hukum Islam, namun belum tercatat pernikahannya sesuai UU Perkawinan. Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Pasangkayu agar dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Pasangkayu demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pasangkayu.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.