Rekonsiliasi Percepatan Implementasi Virtual Account seluruh Satker di bawah MA-RI

Written by Junaidi on .

Pasangkayu – 14 April 2021

   PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pusat mengadakan Rekonsiliasi secara Virtual perihal Percepatan Implementasi Virtual Account terhadap Seluruh Satker yang berada dibawah Mahkamah Agung RI. Hal ini sebagai tindak lanjut terhadap PMK NO. 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga. Kegiatan Rekonsiliasi ini didasarkan pada surat Undangan Bank BRI Kantor Pusat dengan Nomor B.1012.e-INS/ISS/04/2021 tanggal 10 April 2021. Dalam proses Implementasi Restrukturisasi Rekening ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi satker-satker sehingga diperlukan segera percepatan pengajuan cut off agar seluruh satker MA segera menggunakan rekening Virtual Account (VA).

Kegiatan Rekonsiliasi ini diadakan secara Virtual melalui aplikasi zoom meeting pada tanggal 12 – 16 April 2021, terbagi menjadi 2 sesi setiap harinya. Pengadilan Agama Pasangkayu mendapat jadwal pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 Sesi 1 yang dimulai pada Pukul 09.00 WIB – Selesai. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Umar Lanna, S.H., dan Nurmila selaku Bendahara Pengadilan Agama Pasangkayu mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Kerja masing-masing.

Terdapat beberapa mekanisme dalam kegiatan Rekonsiliasi tersebut yang dijelaskan ketika kegiatan berlangsung. Diharapkan dengan kegiatan ini seluruh Satker di bawah MA-RI segera melaksanakan percepatan penggunaan/implementasi rekening virtual.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.