Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI secara Virtual

Written by Junaidi on .

    Berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 36/WKMA.NY/UND/3/2021 dengan perihal “Undangan Pembinaan Teknis Secara Virtual” pada tanggal 30 Maret 2021.  Dalam rangka pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI bagi jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 09 April 2021 maka Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Pasangkayu mengikuti kegiatan tersebut secara virtual menggunakan Aplikasi Zoom Meeting di Media Center Pengadilan Agama Pasangkayu. 

Acara dimulai pada pukul 08.00 WITA dengan dibuka oleh sambutan dari Ketua Mahkamah Agung RI Prof. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau mengingatkan kembali bahwa meskipun curva penyebaran covid-19 saat ini sudah mulai melandai, bahkan hampir seluruh aparatur peradilan saat ini telah melaksanakan vaksinasi, namun kita tidak boleh lengah karena meskipun kita telah divaksin tidak menutup kemungkinan kita masih bisa terpapar Covid-19 jika imunitas kita sedang melemah. Oleh sebab itu, beliau berpesan agar protokol kesehatan tetap dipatuhi dengan melakukan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

Beliau juga menambahkan “Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan mudik lebaran tahun ini. Saya sangat memahami, pasti akan sangat berat bagi para hakim dan aparatur peradilan yang tidak membawa serta keluarga ke tempat tugasnya, untuk merayakan hari raya Idul Fitri dalam situasi yang jauh dari sanak famili. Namun apa boleh buat, kita sebagai aparatur negara di bidang penegakan hukum harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya. Selain itu, larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua. Tentunya hal tersebut memerlukan kepatuhan dan kedisiplinan dari semua komponen, termasuk kita sebagai aparatur negara. Oleh karena itu, dalam forum pembinaan ini, saya menghimbau kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap bersabar diri sampai dengan kondisinya membaik.”  

Dalam Pembinaan teknis kali ini, terdapat 8 (delapan) hal penting yang perlu disampaikan oleh beliau, yakni, :

Pertama, Mengenai penerapan Perma 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Perlu digaris bawahi bahwa Perma tersebut telah mengatur secara fleksibel terhadap persidangan secara elektronik.

Kedua, mengingatkan kembali terkait dengan implementasi Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ketiga, menegaskan kembali bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, bahwa pengajuan keberatan yang sebelumnya diajukan ke pengadilan negeri beralih menjadi ke pengadilan niaga dan tiga bulan sejak UU Cipta Kerja tersebut diundangkan, pengajuan keberatan harus sudah mulai didaftarkan di pengadilan niaga

Keempat, sebagai respons atas terbitnya UU Cipta Kerja, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Kelima, Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.

Keenam, banyak keluhan yang datang dari para pihak yang berperkara karena putusan yang diucapkan oleh hakim tidak begitu jelas terdengar atau uraian pertimbangan yang diucapkan sulit untuk difahami Saya menghimbau agar setiap pengucapan putusan dilakukan dengan sejelas mungkin dan ketika akan membacakan amar putusan agar para hakim mengucapkannya dengan suara dan artikulasi yang bisa didengar jelas oleh para pihak, supaya tidak ada keraguan dari para pihak menyangkut isi putusan yang dijatuhkan.

Ketujuh, pada awal-awal tahun seperti ini biasanya proyek-proyek pengadaan dan pembangunan gedung sudah mulai dijalankan. Beliau berpesan kepada para pimpinan pengadilan dan para pejabat peradilan lainnya untuk tidak sekali-kali bermain-main dengan anggaran proyek. Para pimpinan pengadilan harus terus mengawasi dengan baik setiap jalannya proyek di Satker masing-masing, jangan justru menjadi bagian dari pihak-pihak yang bermain dengan proyek tersebut.

Terakhir, beliau perlu mengingatkan kembali kepada para hakim dan aparatur peradilan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik lembaga peradilan.

Kemudian Beliau menutup sambutannya dengan berpesan agar para hakim dan aparatur peradilan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media social, karena “apa yang diucapkan seorang hakim di ruang sidang akan menjadi hukum bagi para pihak yang berperkara, sedangkan yang diucapkannya di ruang publik akan menjadi hukum bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, marilah kita senantiasa bijak untuk mengekspresikan setiap ucapan dan tindakan di ruang-ruang publik karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menggambarkan pribadi kita yang sesungguhnya.”

Pembinaan dilanjutkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial, bidang Non Yudisial dan Ketua-Ketua Kamar dan Pejabat Eselon I MA RI.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.